Palsukan Dokumen Kredit Puluhan Pensiunan, BNI Manado Rugi Rp3 Miliar

Palsukan Dokumen Kredit Puluhan Pensiunan, BNI Manado Rugi Rp3 Miliar
Palsukan Dokumen Kredit Puluhan Pensiunan, BNI Manado Rugi Rp3 Miliar (Foto : )
Jajaran Polda Sulawesi Utara meringkus seorang pria karena diduga telah memalsukan dokumen kredit puluhan orang pensiunan. Akibatnya, BNI Manado rugi Rp3 miliar.
Steven Tombeng (50) diringkus petugas Tim Sub Direktorat Perbankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kredit puluhan orang pensiunan.Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara AKBP Adam Erwindi menuturkan, setelah pelaku menandatangani seluruh dokumen kredit palsu tersebut, kemudian dibawa ke BNI Cabang Manado untuk pencairan dana.“Kasus berawal dari hasil audit intern dimana ada 88 kredit, yang 77-nya diperuntukkan untuk veteran. Namun dari hasil itu, yang harusnya kelahiran di bawah 1945, ternyata ada yang (kelahiran) 47, 48, 49. Sehingga kecurigaan tersebut didalami Subdit Perbankan (Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara) pada Januari 2019,” jelas Adam.Ulah pelaku sejak awal 2019 lalu, telah mengakibatkan bank 'plat merah' ini rugi hingga sebesar Rp3 miliar. Polisi juga menduga ada keterlibatan orang dalam bank dalam kasus ini.Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan KTP elektronik palsu, buku tabungan, dua unit telepon genggam dan uang tunai puluhan juta rupiah. Kini polisi sedang memburu tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi.Steven Tombeng dikenakan  Pasal 49 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman kurungan 5 penjara.
Marwan Dias Aswan | Manado, Sulawesi Utara