Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Langsung Banding

Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pelawak Nurul Qomar Langsung Banding
Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pelawak Nurul Qomar Langsung Banding (Foto : )
Pengadilan Negeri Brebes menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada pelawak Nurul Qomar dalam kasus ijazah palsu S2 dan S3 atas dirinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Sri Sulastuti, menjatuhi vonis hukuman 1 tahun 5 bulan penjara terhadap pelawak senior Nurul Qomar, Senin (11/11/2019).Meski begitu, anggota grup lawak Empat Sekawan tersebut belum ditahan karena terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.Adapun Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes Sri Sulastuti menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara, dengan berbagai timbangan.Hal memberatkan selama persidangan, Nurul Qomar tidak pernah mengakui dan menyesali perbuatannya telah mencoreng dunia pendidikan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan sudah berusia lanjut.Usai vonis, Kuasa Hukum terdakwa, Furqon Nurjaman mengatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim dan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.Kepala Seksi Pidana UImum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Boolifar mengatakan pihaknya tetap optimis akan menang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas pengajuan banding kuasa hukum terdakwa.
Otong Susilo | Brebes, Jawa Tengah