Menang Banding Ahmad Dhani Baru Bebas Akhir Desember

Jaksa Pengadilan Negeri Surabaya Tuntut Ahmad Dhani 1,6 Tahun Penjara
Jaksa Pengadilan Negeri Surabaya Tuntut Ahmad Dhani 1,6 Tahun Penjara (Foto : )
Menang banding Ahmad Dhani baru bebas akhir Desember. Kemenangan Dhani diputusan banding memangkas masa tahanan tiga bulan. Namun, putusan ini untuk kasus pencemaran nama baik, yang membuatnya masih mendekam di sel tahanan adalah kasus ujaran kebencian.Dipangkasnya masa tahanan musisi Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, Jawa Timur dalam perkara banding kasus pencemaran nama baik melalui medsos menjadi tiga bulan penjara yang berarti dirinya tidak perlu menjalani masa hukuman di dalam sel tahanan tidak serta merta membuatnya bisa menghirup udara bebas.Menurut Kepala Rutan Cipinang, Jakarta Timur Oga Darmawan putusan tersebut tidak mempengaruhi masa hukuman pidana penjara Ahmad Dhani yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.Oga juga memastikan Ahmad Dhani baru bisa bebas dari sel tahanan pada akhir Desember. Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya mengabulkan banding yang diajukan Ahmad Dhani dari sebelumnya mendapatkan hukuman pidana selama satu tahun menjadi tiga bulan penjara sehingga berdasarkan aturan kitab undang hukum pidana ia tidak perlu mendekam di dalam tahanan dan cukup hanya wajib lapor oleh pihak Dirjen Permasyarakatan.Simon Tobing | Jakarta