Kabid Kepegawaian BKD Konawe Abdul Majid. (Foto: ANTV/Erdika Mukdir).[/caption]Menanggapi masalah Mahyudin, Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Abdul Majid menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Mahyudin sebagai PNS adalah asli dan sah.“Ternyata yang benar menurut kami dan menurut penelusuran tim dari pemerintah daerah, berdasarkan dokumen yang ada, itu (Mahyudin) memang tidak benar memalsukan (SK),” tegas Abdul Majid.[caption id="attachment_236234" align="alignnone" width="900"]
Surat Mahyudin kepada Presiden Jokowi. (Foto: ANTV/Erdika Mukdir).[/caption]BKD Kabupaten Konawe telah menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh Mahyudin dengan melaporkan ke BKN Pusat di Jakarta.Mahyudin juga berencana melayangkan surat curhat kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo), untuk meminta pertolongan segera menyelesaikan masalah gajinya yang sudah 10 bulan terakhir tidak dibayarkan oleh pemerintah, Erdika Mukdir | Konawe, Sulawesi Tenggara
Baca Juga :