Panggilan Kedua Tak Hadir, Polda Jatim Deadline Veronica Koman Hingga (18/9)

VERONIKA TIDAK HADIR
VERONIKA TIDAK HADIR (Foto : )
Polda Jatim memberi tenggat waktu hingga 18 September 2019 serta menyiapkan surat DPO atau buron terhadap Veronica Koman yang belum memenuhi panggilan hingga Jumat (13/9/2019).
Batas akhir Veronica Koman untuk menghadiri panggilan kedua Polda Jatim yakni Jumat (13/9/2019). Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan provokasi Papua. Lantaran tidak kunjung hadir dalam batas waktu yang ditentukan, korps bhayangkara tersebut memberi tenggat waktu hingga lima hari ke depan bagi Veronica Koman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan. “Jika pada Rabu (18/9/2019) tetap tidak hadir, maka kami (Polda Jatim) akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (13/9/2019). Menurut Luki, toleransi waktu hingga lima hari ke depan itu karena secara geografis tempat Veronica dianggap membutuhkan waktu. Diketahui, saat ini posisi Veronica Koman berada di Australia. Selain sedang menempuh studi, dia juga tinggal bersama suaminya yang juga warga negeri kanguru tersebut. “Setelah ditetapkan sebagai DPO, kami akan berkirim surat pada AFP (Australian Federal Police) untuk membawa Veronica ke Kedutaan Besar RI di Australia atau ke Kepolisian,” tegas Kapolda. Jika sudah ditetapkan DPO Veronica Koman tetap tidak bisa dihadirkan, maka Polda Jatim akan mengirimkan
red notice di sejumlah negara. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Polda jatim saat ini juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengajukan red notice, yang nantinya akan digelar lebih dulu di Perancis. Setelah dianggap memenuhi penetapan, mana red notice akan di sebarkan ke 190 negara. “Jika red notice dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa kemana-mana lagi,” tandas Luki. Dalam perkara ini, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoax dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Dia dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebelumnya, Polda Jatim mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti hingga akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Polda Jatim menganggap Vero, panggilan karib Veronica Koman terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan. Sebelum menetapkan Veronica sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi. Tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli. "Tersangka (Veronica Koman) ini aktif menyebarkan provokasi dan hoax lewat twitter," kata Luki. Jenderal bintang dua ini menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan Veronica di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoax. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), Polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan. Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan tersangka juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan tersangka yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," pungkasnya. Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur