Razia Miras, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras, di Tangerang

RAZIA MIRAS
RAZIA MIRAS (Foto : )
Razia minuman keras (miras) digelar petugas gabungan di sejumlah café, di Kota Tangerang, Banten. Ratusan botol miras berbagai merek, disita petugas.
newsplus.antvklik.com-
Tidak hanya itu pemilik cafe juga dikenai sanksi tindak pidana ringan, dengan denda kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, me-razia  cafe di wilayah Kota Tangerang yang kedapatan menjual bebas berbagai jenis minuman keras. Razia tersebut dilakukan guna menegakkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang peredaran miras. Satu persatu petugas menggeledah seluruh ruangan café yang disinyalir menyimpan miras. Alhasil, petugas menemukan ratusan miras dari berbagai merek luar tersimpan  di salah satu ruangan cafe. Dalam razia di cafe ini didapati ratusan botol miras berbagai merk, termasuk miras dari produk luar,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Kasatpol PP Kota Tangerang, Ivan Yudhianto. PLT Kasatpol PP Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menambahkan, bahwa razia kali ini ditujukan untuk menegakkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran miras, khususnya di kota Tangerang, Banten. Dari hasil razia yang digelar petugas gabungan, ratusan botol miras langsung diamankan ke kantor Satpol PP, guna dimusnahkan, dan untuk pemilik cafe  petugas akan memberikan sanksi tipiring alias perkara yang diancam masa kurungan paling lama tiga bulan. Kusnaedi Baduy | Tangerang,Banten