Polisi Tangkap Sindikat Penjual Voucher Umroh dan Apartemen Fiktif

PENIPUAN 2
PENIPUAN 2 (Foto : )
Polisi Tangkap Sindikat Penjual Voucher Umroh, dan apartemen fiktif yang kerap beraksi dan menjerat korbannya di jejaring media sosial.
newsplus.antvklik.com-
Kepolisian Sektor Serpong menangkap tiga tersangka komplotan penjual voucher Umroh, apartemen, dan  handphone palsu. Dalam aksinya para tersangka penipu menjerat korbannya melalui jejaring media sosial. Komplotan pelaku spesialis penipuan dengan menggunakan media sosial, Andi, Faisal, dan Dwi, ditangkap Tim Buru Sergap Polsek Serpong, usai melakukan transaksi jual- beli voucher Umroh palsu di media sosial. “Para komplotan pelaku penipuan  memanfaatkan jejaring media sosial untuk menyakinkan para korbannya dengan bukti hasil penjualan, lalu mereka share di media sosial. Dari kasus penipuan ini pelaku bisa menghasilkan ratusan juta rupiah, per bulan,” jelas Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto. Di hadapan Polisi ketiga tersangka penipu hanya bisa tertunduk malu sesaat aksi penipuannya terbongkar. Dalam setiap aksi penipuannya, serta untuk meyakinkan korbannya, para pelaku menunjukkan bukti surat kuasa asli, yang seolah-olah dikeluarkan dari salah satu agen travel Umroh. “Voucher umroh palsu senilai Rp 50 juta, dijual ketiga pelaku dengan kisaran harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, kepada para korbannya,” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto. Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto mengungkapkan, berdasarkan hasil dari penyidikan dan keterangan para tersangka, aksi penipuan mereka tak hanya sebatas menjual voucher Umroh palsu. Mereka bahkan juga melebarkan  aksi penipuan jual-beli apartemen fiktif, melalui jaringan media sosial. “Nah untuk kasus penipuan apartemen ini,  para pelaku mengaku seolah sebagai pemilik apartemen. kemudian mereka menyewakan apartemen yang bukan miliknya kepada orang lain,” terang Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto. Terbongkarnya aksi penipuan para pelaku ini berawal dari pemilik apartemen yang kaget lantaran apartemen miliknya, dihuni oleh orang yang tak dikenal sang pemilik apartemen. “ Ya, kebetulan pemilik  datang ke lokasi apartemennya. Namun, ia kaget kok ada korban yang sedang menyewa apartemen yang bukan dia kenal. Kemudian pemilik lapor ke Polisi,” papar Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar voucher Umroh palsu, bukti surat kuasa palsu, dan telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk memuluskan aksi kejahatannya. Guna mempertanggungjawabkan aksi kejahatan para tersangka Polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Milhan Wahyudi | Tangerang Selatan, Banten