Petugas Bea dan Cukai Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Rokok Selundupan

PEMUSNAHAN BARARANG 1
PEMUSNAHAN BARARANG 1 (Foto : )
Petugas Bea dan Cukai Belawan musnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) dan rokok hasil Selundupan senilai Rp 140 juta.
newsplus.antvklik.com-
Petugas Bea dan Cukai Belawan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2019) memusnahkan sejumlah barang selundupan yang disita dari penumpang Kapal Motor (KM) Kelud. Sejumlah Barang yang dimusnahkan, yakni ribuan batang rokok, minuman keras (miras) dan pakaian bekas.Pemusnahan sejumlah barang selundupan dilakukan dengan dua cara berbeda, yakni dibakar dan dihancurkan. Khusus untuk minuman keras, dimusnahkan dengan cara dihancurkan ke dalam kubangan yang telah disiapkan.Sedangkan untuk rokok dan pakaian bekas, dimusnahkan dengan cara dibakar.Untuk minuman keras yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah 787 botol miras, yang merupakan hasil sitaan dari beberapa penumpang Kapal Motor (KM) Kelud, yang  baru tiba di terminal penumpang Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.Minuman keras yang disita umumnya karena kapasitas bawaan barang penumpang melebihi batas kapasitas dari ketentuan yang berlaku.Selain itu kriteria penyitaan lainnya adalah barang-barang penumpang yang tidak memiliki ijin edar.Barang Bukti untuk rokok dan pakaian bekas yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah 512.400 batang rokok, dan 108 koli pakaian bekas yang juga disita dari penumpang kapal motor.Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan, Tri Utomo menyebut seluruh barang selundupan yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp140 juta.“Barang selundupan yang dimusnahkan merupakan sitaan selama beberapa bulan terakhir dan masuk dalam kategori tidak bertuan, karena tidak diurus dokumen perijinan-nya ketika dilakukan proses penyitaan oleh petugas bea dan cukai belawan,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan, Tri Utomo. Martinus Sitorus | Belawan-Sumatera Utara