Mendesak, Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Ini Sebabnya

edmon makarim
edmon makarim (Foto : )
Keamanan data pribadi masih menjadi isu penting di Indonesia saat ini.  Masalahnya, Indonesia belum punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi secara komperhensif
newsplus.antvklik.com
- Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menyatakan, Indonesia sudah memiliki aturan hukum mengenai perlindungan data personal. Namun hal tersebut tercantum pada beberapa undang-undang terpisah. Dalam paparannya, di Seminar Nasional bertema Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital, di Jakarta, Senin (19/8/2019), Edmon mengatakan, undang-undang itu penting untuk melindungi masyarakat. "Coba sekarang setiap orang berdaulat tidak terhadap apa yang mereka akses. Misal gmail, kan dibaca tidak term dan condition-nya. Kita bisa menolak term dan condition-nya tidak? Kan tidak ya kan," papar Edmon. Sementara anggota DPRI RI Suryo mengatakan tengah mendorong koleganya di Senayan dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Roy memandang, keberadaan undang-undang itu amat mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat. "Ya kami kan akan berakhir ini. Nah tugas itu harus diselesaikan oleh anggota DPR yang baru terpilih," kata Roy. Selain Edmon Makarim dan Roy Suryo, seminar ini juga mengundang  Ketua Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) Kristiono, dan Ketua Program Studi Antropologi Universitas Diponegoro Amirudin. Sementara Chairman Riksawan Institute Judhariksawan mengatakan, seminar ini merupakan bentuk kongkrit dari Riksawan Insitute bagi kemajuan dunia pendidikan dan juga sumbangsih bagi manusia umumnya dan masyarakat Indonesia khususnya. Mantan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensupport terselenggaranya kegiatan ini. "Terima kasih ke beberapa pihak, yakni PT Visi Media Asia Tbk.(VIVA) atas supportnya, Jazirahman, Mastel, NET TV dan ICTA,"pungkasnya.