Kemendagri Akan Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Bupati Mandiling Natal Dahlan Hasan Nasution Kolase
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Bupati Mandiling Natal Dahlan Hasan Nasution Kolase (Foto : )
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,"
terang Tjahjo.Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
(Sumber: Puspen Kemendagri)