Jualan Air Gun di Sosmed, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

penyelundupan air gun 1
penyelundupan air gun 1 (Foto : )
Berbagai jenis air gun diamankan Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peredaran senjata air gun ilegal ini melalui situs media sosial.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan olah raga ternyata banyak disalahgunakan masyarakat umum. Para pemilik senjata api jenis air gun harus memiliki izin dan itupun hanya digunakan untuk olah raga dan dilarang keras dibawa-bawa pergi.[caption id="attachment_189219" align="alignnone" width="300"]
penyelundupan air gun 2 Barang bukti 22 jenis air gun yang dijual melalui media sosial[/caption]Untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang memanfaatkan senjata air gun, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar penjualan senjata air gun yang bebas dipasarkan melalui akun sosial media.Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Farouk Rozi, penjualan senjata air gun tak berizin ini berawal dari kecurigaan polisi saat menemukan penjualan senjata air gun di sejumlah situs di  dunia maya.Didorong perintah Kapolda Metro Jaya, Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan under cover buy dan menangkap seorang kurir senjata air gun. Kemudian saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan puluhan senjata air gun di daerah Cibubur, Jakarta Timur dan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.Selain mengamankan tiga orang yang terlibat dalam dugaan penjualan senjata air gun dan air soft gun, polisi juga mengamankan 22 senjata air gun, satu diantaranya senjata air soft gun.Saat ini polisi masih memburu pelaku lain dan sebuah tempat di Jakarta yang diduga dijadikan tempat penyimpanan senjata air gun yang dipasarkan bebas ke masyarakat umum. Senjata yang dipasarkan ini tanpa dokumen surat izin dan bukan digunakan demi kepentingan olah raga menembak.“Polisi menjerat ketiga pelaku yang menjual senjata air gun ini dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Barang Berbahaya dengan ancaman 20 tahun penjara,”ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Farouk Rozi.Laporan Novi Zakaria dari Jakarta.