Baiq Nuril Maknun Ajukan Peninjauan Kembali

BAIQ NURIL AJUKAN PK
BAIQ NURIL AJUKAN PK (Foto : )
Terpidana Baiq Nuril Maknun, mengajukan memori peninjauan kembali atau PK, atas putusan kasasi yang menghukum dirinya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
newsplus.antvklik.com-
Bersama 11 tim kuasa hukumnya, terpidana kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun, mendatangi Pengadilan Negeri Mataram, untuk mendaftarkan memori Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi, enam bulan penjara, dan denda setengah milyar yang dijatuhkan kepadanya.Petugas di sentra pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Mataram, menerima berkas memori terpidana, Baiq Nuril Maknun. Setelah penerimaan memori PK, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, selanjutnya, akan menunjuk Majelis Hakim Peninjauan Kembali, untuk kemudian menentukan jadwal persidangan, di Pengadilan Negeri Mataram. “Nanti Majelis Hakim akan meminta keterangan, dan pendapat, untuk kemudian memutuskan, apakah alasan pemohon PK dapat memenuhi unsur PK,”kata Didiek Jatmiko, Humas Pengadilan Negeri Mataram.Sementara kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, mencantumkan sejumlah alasan peninjauan kembali, ”Mulai dari khilafan majelis hakim, dan memutuskan, termasuk pertimbangan-pertimbangan, serta fakta hukum yang digunakan, dinilai banyak kerancuan,”kata Yan Mangandar Putra, Kuasa Hukum Baiq Nuril.Dalam permohonan memori kasasi ini, kuasa hukumnya juga memohon, agar majelis hakim PK, membebaskan Baiq Nuril  dan membatalkan putusan kasasi majelis hakim yang menjeratnya.Kasus Baiq Nuril bermula dari putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.Putusan pada kasus Baiq Nuril Maknun membuat mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1. Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu. Laporan  Herman Zuhdi dari Mataram