newsplus.antvklik.com
Pasangan suami istri (pasutri) ini kompak jadi pencuri. Pasutri pencuri ini hanya mengincar telepon genggam merk iPhone di sejumlah tempat hiburan. Dan mereka berhasil dibekuk polisi juga di tempat hiburan.CN dan PI pasutri pencuri ini kerap beroperasi di tempat hiburan di kawasan Jakarta Selatan. Mereka telah mencuri sejak setahun silam. Modusnya, sang Istri mengalihkan perhatian calon korban. Nah, setelah calon korban tak fokus dengan iPhone-nya , sang Suami menyikat telepon genggam yang luput dari perhatian korbannya.[caption id="attachment_170302" align="alignnone" width="900"]
Pasangan suami istri pencuri iphone dan penadahnya ditahan di Polres Jaksel[/caption]Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sanjaya mengungkapkan, dalam setahun, pasutri ini berhasil mencuri 30 telepon genggam. Polisi juga telah menangkap SS, penadah iPhone hasil curian mereka.Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Jakarta Selatan. Pasutri pencuri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara dicatas lima tahun. Sedangkan SS dikenakan pasal 480 KUHP tentang menadah barang hasil curian dengan hukuman penjara di bawah lima tahun. Laporan Robin Fredy
Baca Juga :