Bawaslu DKI Jakarta: 4 Videotron Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Melanggar

Bawaslu DKI Jakarta: 4 Videotron Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Melanggar
Bawaslu DKI Jakarta: 4 Videotron Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Melanggar (Foto : )
www.antvklik.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan 4 lokasi videotron berisi kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu Jokowi (Joko Widodo)-Ma’ruf Amin, melanggar peraturan administrasi pemilu. Keputusan ini setelah melalui proses 3 kali persidangan yang digelar oleh Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10), dengan mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.Ketua Majelis Persidangan Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan lokasi videotron telah  melanggar peraturan KPU DKI Jakarta Nomor 157 tentang lokasi alat peraga kampanye. Adapun keempat lokasi, terletak di kawasan Jakarta Pusat yakni Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya dan Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.Dijelaskan Puadi, dalam amar putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, untuk menghentikan penayangan videotron kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.Keempat lokasi tersebut, merupakan bagian dari 23 videotron yang berada di lokasi yang tidak diizinkan oleh KPU. Pelanggaran ini, dilaporkan oleh seorang warga bernama Syahroni, pada 2 Oktober 2018 lalu. Meski majelis hanya mengabulkan 4 lokasi, pelapor menyambut positif putusan ini.Ia menilai seharusnya Persidangan Bawaslu DKI Jakarta dapat mempertajam dan mengusut aliran dana dan penggunaan fasilitas negara. Sangsi administrasi berupa pencopotan dan penghentian tayangan pada videotron, sudah cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 tersebut.Laporan Novi Zakaria dari Jakarta Utara