Polisi Ungkap Perdagangan Manusia Lintas Negara

Perdagangan Manusia
Perdagangan Manusia (Foto : )
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe Propinsi Aceh berhasil membongkar tindak pidana perdagangan manusia (Human Traficking) lintas negara Propinsi Aceh-Malaysia.FA (29) dinyatakan polisi sebagai tersangka, setelah diketahui sebagai pelaku perdagangan manusia karena terbukti sepuluh bukan terakhir melakukan aktifitas terlarang tersebut.Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya pengakuan dua orang korban berinisial NW (24) dan DY (20) yang melaporkan kalau dirinya menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh tersangka.“ Kejadian ini sudah terjadi sejak sepuluh bulan terakhir, pada saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia dengan iming-iming upah antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan,” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (7/9).Lanjutnya, tawaran tersebut diterima oleh korban, apalagi sebelum berangkat tersangka kembali mengiming-imingi korban jika gaji sebesar itu bisa membiaya seluruh kebutuhan hidup mereka dan keluarga, daripada hanya berpangku tangan dikampung. “Kemudian tawaran ini disetujui, dengan meminta fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP korban untuk dibuat paspor. Biaya pembuatan paspor itu dibiayai oleh tersangka dan uang dikirim langsung dari pemilik kafe di Malaysia. Kemudian, tersangka membawa korban ke Medan, Sumatera Utara untuk pembuatan paspor,” ujar RiskiSetelah paspor selesai, tersangka selanjutnya membawa korban ke Batam, kemudian tersangka menyerahkan korban ke seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan kemudian tersangka kembali lagi ke Kota Lhokseumawe dengan alasan kalau paspor tersangka tidak selesai.“Tersangka saat ini sudah kami tahan, adapun barang bukti yang diamankan berupa paspor atas nama korban yang dikeluarkan di Malaysia dan KK, dan juga KTP,” ungkap Riski.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan perdagangan manusia, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta.Laporan Mukhlis dari Lhokseumawe Aceh