Mafia Tanah Dicokok, Lurah Hingga Camat di Bekasi Terlibat

mafia tanah ditangkap
mafia tanah ditangkap (Foto : )
http://www.antvklik.com
 Polisi menangkap sebelas orang yang terlibat mafia tanah di Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa barat.  Mereka bukan membela rakyat yang tanahnya dirampas, para penguasa tersebut justru merebut hak-hak tanah warganya sendiri. Lantas kapan pembeli tanah dari mafia tanah ini diperiksa? Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya  berhasil membongkar praktik
mafia tanah yang melibatkan camat,  lurah,  kepala desa  dan kepala dusun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, sebelas tersangka ini menggunakan modus dengan memalsukan seluruh surat - surat terkait kepemilikan tanah dan dicatat dalam buku resmi kelurahaan. Praktik mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi sejumlah masyarakat yang ingin membeli maupun menjual tanah miliknya. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, dalam menjalankan modusnya  para pejabat kecamatan tersebut membuat surat - surat palsu yang berkaitan dengan tanah tersebut. " Dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kantor kecamatan. Setiap tahun, Bapak Camat menutup administrasi buku ini, di halaman akhir  yang tersisa , mereka membuat 163 akta jual beli.  Artinya masih ada 163 akta jual belainnya yang masih, kami kejar. Dan kami berharap aga masyarakat berhati-hati" Ungkap AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (5-9-2018) Polisi masih mengembangkan kasus karena diduga masih banyak surat-surat tanah palsu yang beredar di kalangan masyarakat. Apalagi, para  tersangka telah menjabat hingga belasan tahun di kecamatan Segara Makmur Para tersangka sendiri dijerat pasal 263 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. Nah, pertanyaan berikut, pihak yang sudah membeli tanah dari para mafia tidak diperiksa pak?   Laporan Robin Fredy dari Jakarta