Jennifer Dunn Minta Hukuman Diringankan

jd-1
jd-1 (Foto : )

Artis Jennifer Dunn jalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi kami menyampaikan tanggapan dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum, pada prinsipnya bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan  8 bulan penjara", ujar Pieter Ell kuasa hukum Jennifer Dunn yang ditemui usai persidangan.

Jennifer Dunn didakwa atas penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap pada bulan Desember 2017 silam, dan Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn dengan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya.

"Kita sepakat bahwa saya dan Jennifer, terdakwa yang menyampaikan, dimana intinya terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya, ini kan udah jalanin 5 bulan ya", tutur Pieter Ell.

Sementara itu saat persidangan, wanita yang biasa disapa Jeje ini meneteskan air mata ketika membacakan dupliknya di hadapan Majelis Hakim, dirinya menyesali perbuatannya sekaligus untuk meminta keringanan hukuman.

"Dengan ini saya Jennifer Dunn menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya", ucapnya dihadapan Majelis Hakim.

"Saya tidak bisa merangkai kata, tapi saya memohon kepada Majelis Hakim bahwa saya ingin kembali pada anak dan suami saya", cetus Jennifer.

Jennifer sempat menyebutkan kata anak dan suami, namun ketika ditanya awak media ke kuasa hukumnya, siapa nama suami yang dimaksud itu, Pieter Ell enggan menjawab lebih jauh.

"Pasti suami yang laki-laki seperti yang anda tahu, yang semua tahu", tutup Pieter Ell sambil meninggalkan awak media peliput.

Sidang Jeje ditunda hingga tanggal 25 Juni mendatang dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. Tim Liputan Sudarmanto dan Handi Febrian Jakarta.