JPU Tolak Saksi Ahli dalam Sidang PK Eks Ketua DPRD Jabar, Dihadirkan

JPU Tolak Saksi Ahli dalam Sidang PK Eks Ketua DPRD Jabar, Dihadirkan (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Ketua DPRD Jawa Barat beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty bergulir di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU dengan korban Stelly Gandawidjaja.

Irfan Suryanagara yang hadir langsung dalam persidangan tersebut tampak mengenakan baju warna merah muda, sedangkan Endang mengenakan kerudung Hitam.

"Sidang PK Hari ini kami menghadirkan dua orang ahli hukum, yaitu Dr Hotma P dan Dr Angraeni Putri sebagai akademisi," ucap Kuasa Hukum Irfan, Roni Perdana Manulang, di Baleendah, Senin (15/01/2024).

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali, menolak dihadirkannya saksi ahli.

"Kami menolak dihadirkannya para saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," ucap Wisnu.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Kusman juga menolak pengajuan bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang di ajukan kuasa hukum Irfan dan Endang," ucap Kusman.

Dalam perkara ini, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU.

Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

PN Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.