Polisi Ungkap Pemicu Dua Perempuan Pemandu Karaoke Diseret ke Laut dan Ditelanjangi

Pemicu Dua Perempuan Diseret dan Ditelanjangi di Pantai (Foto : antvklik-Wahyudi Agus)

Antv – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dan pelecehan seksual terhadap dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Korban berusia 19 tahun dan 24 tahun diarak, diceburkan ke laut dan ditelanjangi.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, pemicu terjadinya persekusi ini karena faktor tetap beroperasinya kafe dan korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

"Ceritanya sebenarnya sederhana, Pada bulan suci Ramadhan, ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya yang tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," ujar Suharyono, Senin (17/4/2023).

Namun, kata Suharyono, persekusi terhadap korban seharusnya tidak dilakukan tersangka, karena merupakan tindakan tidak terpuji dan bisa dipidana. Kesalahan korban tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.

"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu. Atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadhan ini," tegasnya.

"Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan," sambung Suharyono.

Ia menegaskan, pihak kepolisian fokus kepada kesalahan sejumlah pemuda yang melakukan persekusi. Hukuman yang didapat akan lebih berat.

"Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana," kata dia.

 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. (Foto: antvklik-Wahyudi Agus)



Suharyono mengatakan, tindakan tersangka telah melecehkan korban hingga pencemaran harga diri. Ia akan menindak tegas apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan terjadinya kekerasan seksual.

"Maaf, tanda kutip, bagian tertentu yang sebenarnya tidak boleh dan dilarang dilakukan. Ini kan sudah melanggar aturan agama, hukum dan sebagainya," ungkapnya.

Ia meminta masyarakat mohon bersabar, karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.

"Ini justru bagian dari penertiban kami, internal kami. Kalau misalnya tempat-tempat seperti itu jangan masyarakat yang melakukan tindakan, ya harusnya polisi dulu. Kalau tahu lokasi seperti itu, dilarang, ditutup," pungkasnya.