Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi

Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi (Foto : VIVA.co.id)

Adapun, jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta.

"Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan yang tercantum di undang-undang," tegas Tessa.