Berikut Isi Chat WA Linda dengan Irjen Teddy yang Diungkap di Pengadilan

Kolase Linda Pujiastuti (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). (Foto : tvonenews.com)

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.