Berikut Penjelasan Metode Undercover Buy Kasus Narkoba Irjen Teddy

Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan di sidang Irjen Teddy. (Foto : Viva)

Antv –Sidang dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin 6 Maret 2023.

Agenda sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sakis ahli yang hadir mantan Kepala BNN Komjen (purn) Ahwil Loetan.

Dalam kesaksiannya, Ahwil, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa barang bukti dari kasus narkoba yang pernah terungkap, namun dalam proses penyimpanan petugas, tidak boleh digunakan sebagai objek pengungkap kasus kembali dengan metode undercover buy.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya, Jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," ujar Ahwil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Diwartakan Viva.co.id, Ahwil menegaskan metode undercover buying yang dilakukan penyidik narkoba dalam ke pengungkapan harus disertai dengan surat perintah. Jika metode undercover buying tanpa surat perintah, Ahwil mengatakan berarti operasi liar dan berpotensi ditangkap oleh polisi.

"Karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ujarnya.

Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum, Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan, hingga penelitian yang dilakukan oleh negara yang harus disertai dengan Berita Acara Perkara (BAP).