Razia Balap Liar, Polresta Kendari Kandangkan 36 Motor

Razia Balap Liar, Polresta Kendari Kandangkan 36 Motor (Foto : Korlantas Polri)

Petugas juga mendata dan membuat surat pernyataan agar para pelanggar tidak mengulangi aksinya.

"Kalau masih mengulangi kami kenakan Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tegas Muchsin.