Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan oleh Pasutri di Karawang

Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan Oleh Pasutri Di Karawang (Foto : Humas Polres Karawang)

Atas perbuatannya, NO dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.