Kesal Digugat Cerai, Pria Asal Tanggamus Lampung Culik dan Cabuli Anak Tiri

Polisi Bekuk Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Tiri (Foto : Antvklik/Pujiansyah)

Sejauh ini, korban masih melakukan trauma healing di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Lampung. Akibat perbuatannya, tersangka Dimas Yulianto bakal dikenai Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Sedikit 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun.