"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk menyelidiki lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.