Tak Memiliki Izin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel Satpol PP

Tak Memiliki Izin, Tower BTS Disegel Satpol PP (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

“Ini sudah lama setahunan. Ini berpolemik terus makanya kita tarik permasalahan ke Satpol hari kita tutup sementara. Jadi tidak boleh dilakukan pembangunan disini. Ini kan pembangunannya sampai nempel ke rumah warga jadi kurang pas aja menurut saya,” katanya.

“Tapi itu yang memutuskan sesuai atau tidak itu Kominfo atau Dinas terkait. Tapi kalau menurut saya kurang pas,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu warga Udin mengaku pembangunan tower BTS ini sangat membahayakan pemukiman warga. Menurutnya, tanah tempat berdirinya bangunan ini tidak sesuai  untuk pembangunan tower.

“Ini tanahnya gambut ini tanah bekas tempat sampah dan tambak enggak tanah asli dan membahayakan kalau roboh. Terus kalau air pasang bisa erosi terkikis nanti bangunannya jatuh,” tuturnya.

Warga lainnya, Muzip menambahkan, memang ada warga yang mendapatkan tali asih atas pembangunan itu. Namun,  ketika diberikan, warga menyebut tali asih itu adalah bantuan bukan kompensasi pembangunan.

“Warga yang terkena dampak dijemput kemudian dikasih uang tanpa ada berita acara kompensasi. Pengelola bilang ayo ambil bantuan tanda tangan materai dan warga ya tanda tangan aja karena tidak tahu apalagi malam hari. Jadi tahunya warga itu bantuan,” imbuhnya.