MIPI Sosialisasikan Perkembangan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

MIPI Sosialisasikan Perkembangan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 (Foto : Dok. Istimewa)

Pada tanggal 14 Desember nanti, KPU akan menetapkan partai-partai mana saja yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu.

KPU juga tengah melakukan penetapan jumlah kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) yang rencananya dilangsungkan dari tanggal 14 Oktober hingga 9 Februari 2023.

“Pemilu kita ini pelaksanaannya yang pasti, yang sekarang kita suarakan itu adalah 14 Februari 2024. Ini Hari Kasih Sayang (Valentine), kita barengkan dengan Hari Kasih Suara. Yang harapannya Pemilu kita itu berlandaskan kasih sayang, bersemangatkan integrasi, menjaga persatuan dan kebersamaan,” ungkapnya.

Lanjut dia, KPU menerapkan strategi-strategi untuk menyukseskan berbagai tahapan Pemilu.

Strategi tersebut yaitu memperkuat kerjasama antar lembaga dan instansi, agar tercipta kolaborasi yang baik antar lembaga sesuai peran masing-masing dan untuk meminimalisir konflik dan kecurangan.

Berikutnya, memperkuat penggunaan terknologi informasi, menyusun tahapan Pemilu dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), hingga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu.

“Kita juga memastikan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal, efektif, dan efisien,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan, Bawaslu berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu.