DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan

Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan (Foto : Istimewa)

DK PWI Pusat menilai dalam masa priode kepengurusan 2018-2023 masih ada sejumlah pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus organisasi sendiri secara terang benderang. 

Di tingkat daerah maupun pusat, salah satu contoh  mengukuhkan ASN menjadi anggota dan pengurus PWI. 

Begitu juga upaya pelanggaran pembatasan masa jabatan pengurus melebihi dua kali dalam posisi sama. DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

"Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera  dicegah  supaya tidak meluas demi  menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi," kata Sasongko. 

Di depan peserta Konkernas PWI, Sasongko Tedjo melaporkan pula kegiatan DK PWI Pusat yang telah melaksanakan Rapat koordinasi Dewan Kehormatan (DK) dengan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP PWI) se Indonesia pada tanggal 17 November 2022. 

Rapat diselenggarajan secara daring ( dalam jaringan) itu diikuti 29 peserta dari seluruh Indonesia. 

Rakernas DK PWI menghasilkan rumusan dan rekomendasi bagi organisasi PWI sesuai fungsi dan peran yang diamanatkan oleh PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, hasil Keputusan Kongres PWI XXIV di Solo Tahun 2018. 

Isinya: "PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI DK DAN DKP D]PERLUKAN DEMI MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT WARTAWAN DAN ORGANISASI PWI". 

DK - PWI Pengawal & Menjaga Aturan