Lagi Asyik Pesta Ganja, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

Lagi Asyik Pesta Ganja, 3 Pemuda Dibekuk Polisi (Foto : antvklik-Otong Susilo)

"Selain itu, kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya.