DPD RI Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Dan Perekrutan PPPK

Sidang Paripurna DPD RI ke-5 di komplek parlemen Jakarta. (Foto : DPD RI)

"Walaupun demikian, kami meminta pemerintah untuk tetap mengawal dan melakukan pengawasan melekat terhadap peredaran obat serta mengambil langkah hukum terhadap produsen obat yang membahayakan kesehatan masyarakat," ucap Mahyudin yang juga Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur ini.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Pimpinan DPD RI pun meminta Komite III DPD RI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut ini.

"Khususnya terkait upaya investigasi faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal akut, baik dari sumber obat-obatan dan potensi lainnya," kata Mahyudin.

Selain permasalah kasus gagal ginjal akut, DPD RI juga akan mengawal komitmen pemerintah yang akan menjadikan 600.000 guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.

DPD RI berharap pemerintah segera menyiapkan seluruh kebutuhan teknis dalam rangka perekrutan PPPK dari guru honorer tersebut. Sehingga tidak ada penyimpangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK tersebut.

"Dengan demikian kami harapkan guru honorer yang telah menjadi PPPK dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan Indonesia untuk menghasilkan generasi unggul," ucap Mahyudin.