Antv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGENTA palsu.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/22) yang lalu.
Namun menurut Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto, yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.
"Dikhawatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah, lantaran bibit yang dimusnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya," ungkap AKBP Roshyid di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa siang (25/10/2022).
AKBP Roshyid menyebut, kasus pelanggaran merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah.
Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.
Sementara itu Brand and Digital Marketing Manager PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan di pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.