Cucu Durjana! Ingin Punya Ponsel Baru, Nekat Bekap Neneknya

Cucu Durjana! Ingin Punya Ponsel Baru, Nekat Bekap Neneknya (Foto : )

Seorang cucu nekat membekap neneknya sendiri, lantaran tergiur ingin mempunyai handphone baru dan menguasai harta korban. Beruntung nenek berusia 72 tahun, warga Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil berontak dan lolos dari maut.Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban dianiaya pelaku ketika korban sedang tertidur."Ya benar, diduga telah terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan dan atau KDRT," kata Dede Darmawan, Senin (9/5/22) malam.Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Cineam, Polres Tasikmalaya Kota, pelaku nekat akan membunuh neneknya karena ingin membeli handphone dan mengambil sertifikat tanah milik korban.Menurut Dede, diketahui korban bernama Karmah (72), warga Sukahurip. Sedangkan pelaku adalah cucunya, bernama Sandi (20), warga Kampung Pananjung, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.Kronologi awal kejadian tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya ketika korban sedang tidur di ruang tengah, pelaku langsung mengambil bantal.Kemudian, pelaku menutupi bagian wajah korban menggunakan bantal dan menekankan bantal tersebut dengan menggunakan tangan kirinya."Pelaku masuk ke kamae korban ketika korban sedang tidur. Korban wajahnya ditutup menggunakan bantal menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya memegangi tangan kiri korban. Setelah itu bagian lutut kaki sebelah kanan pelaku, menindih bagian dada sebelah kiri korban," kata Dede.Menurut Dede, selama kurang lebih 1 menitan korban berontak dengan menendang-nendang kursi dan mencoba melepaskan bantal, sambil mengeluarkan suara minta tolong. Teriakan korban terdengar oleu warga yang pada saat itu berada di dekat rumah korban.Selanjutnya pelaku panik dan akhirnya melepaskan bantal yang menutupi wajah korban. Saat warga melakukan pertolongan, pelaku bersembunyi di kamar.Warga pun sempat menanyakan kejadian itu, tetapi pelaku tak mengakui perbuatannya. Setelah korban bercerita, akhirnya pelaku kabur ke sebuah kebun."Pelaku berpura-pura bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan orang lain. Kemudian saksi mencoba mencari orang lain yang dimaksud. Namun, pelaku tanpa sepengetahuan warga kabur meninggalkan rumah korban dan langsung bersembunyi di sebuah kebun," ucap Dede.Setelah warga melakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.Polisi pun membawa pelaku ke Mapolsek Cineam Polres Tasikmalaya Kota."Ketika ditanya, pelaku baru mengakui bahwa yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah orang lain melainkan dirinya sendiri. Selanjutnya pelaku diamankan oleh pihak Polsek Cineam," kata Dede.Selama ini, pelaku memang dikenal sering mencuri dan meresahkan. Padahal sebelumnya dia sempat bekerja menjadi pedagang tahu bulat di Jogjakarta. Namun beberapa bulan terakhir dia menganggur dan tinggal di kampungnya.Dari hasil pemeriksaan sementara Puskesmas Cineam, terdapat luka memar di bagian jari tengah dan telunjuk tangan kiri korban. Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 Jo 53 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara Denden Ahdani - Tasikmalaya, Jabar