PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masuk Level 2, Ini Aturan Aktivitas Warga

PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masuk Level 2, Ini Aturan Aktivitas Warga (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )

Pemerintah kembali memperbaharui peraturan PPKM termasuk kategori Provisi DKI Jakarta masuk level 2 PPKM. Aturan ini berlangsung mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang. Di masa PPKM terbaru, sejumlah daerah sudah masuk kategori PPKM level 2. Seperti di Jakarta, Depok, Kota Bogor, Tangerang Selatan dan Bekasi."Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi. Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level. Itu karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).Lebih lanjut Luhut menjelaskan, kini syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota. Keputusan ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo."Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah. Yaitu berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," ujarnya."Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Luhut.Peraturan PPKM level 2 di Jawa Bali akan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021.Berikut isi peraturan PPKM level 2:1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.- Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.2. Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.6. Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat7. Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.8. Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.9. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.10. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit11. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%12. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat16. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.Daftar Daerah PPKM Level 2 di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek:- DKI Jakarta1. Kepulauan Seribu2. Jakarta Barat3. Jakarta Timur4. Jakarta Selatan5. Jakarta Utara6. Jakarta Pusat-Banten1. Kota Tangerang2. Kota Tangerang SelatanJawa Barat1. Kota Bogor2. Kota Bekasi3. Kota Depok4. Kabupaten Bekasi