Ridho Rhoma Positif Ekstasi, 2 Temannya Dijadikan Saksi

Polisi rilis kasus narkotika pedangdut Ridho Rhoma. (Foto: Novi Zakaria) (Foto : )

Polisi menyebut hasil urine Ridho Rhoma positif ekstasi, Senin (8/2/2021), di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara, 2 temannya dijadikan saksi. Ridho Rhoma ditangkap polisi karena tersandung kasus narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap hasil penyelidikan kasus narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, Senin (8/2/2021), di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yusri Yunus menjelaskan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Saat ditangkap, Ridho bersama 2 temannya.

“Kenapa baru dirilis karena setiap pengungkapan itu ada pendalaman, kita tetap terus melakukan pengembangan pendalaman sehingga memang nanti kalau sudah selesai baru akan kita sampaikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 butir ekstasi di saku celana Ridho Rhoma.

Selanjutnya, polisi menggelandang Ridho dan temannya ke kantor polisi. Mereka menjalani tes urine. Hasilnya, urine Ridho positif ekstasi.

“Untuk saudara MR RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamina  dan amfetamina seperti yang saya sampaikan dengan barang bukti yang ditemukan padanya, pada saudara MR pada saat dilakukan penggeledahan dalam kantong celana ditemukan ada 3 butir ekstasi,” kata Yusri Yunus. “Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi,”  lanjut Yusri Yunus. “Laki-laki semua,”  kata Yusri lagi. Novi Zakaria | Jakarta