Seorang ibu rumah tangga di kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta ditangkap akibat membuat laporan palsu menjadi korban perampasan. Setelah diusut, ternyata sang ibu merekayasa cerita agar lepas tanggung jawab membayar uang milik ibu-ibu dikampungnya. SPTN (43) warga kelurahan Gulurejo, kecamatan Lendah, kabupaten Kulonprogo hanya bisa tertunduk saat dibawa petugas Polsek Lendah. Ia diamankan lantaran telah merekayasa cerita, jika dirinya menjadi korban perampasan usai mengambil uang di koperasi simpan pinjam milik tetangganya.Kapolsek Lendah AKP Fakhrurodin mengatakan dalam laporannya, SPTN mengaku diancam dengan pisau, lalu uang miliknya dirampas oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.[caption id="attachment_314781" align="alignnone" width="900"]
Buat Laporan Palsu Korban Perampasan, IRT Ditangkap
Kamis, 30 April 2020 - 09:52 WIB