Jadi Korban Perampasan Tanah, Emak-Emak Demo di Depan Istana

Emak-emak Demo (Foto : )

Tinggal buka saja warkah BPN, bagaimana riwayat tanah, asal jual beli tanahnya. Ini kewenangan eksekutif bukan yudikatif. Bisa selesai dengan cepat karena ada kewenangan yang diatur oleh Permen ATR/BPN tahun 2016 no 11, BPN bisa membatalkan sertifikat jika terdapat cacat administrasi dalam penerbitannya. Tapi jarang dilakukan, " ujar Budi KendiPresiden Jokowi pada tanggal 3 Mei 2019 memerintahkan penyelesaian konflik lahan untuk diselesaikan secepatnya namun hingga kini belum terlaksana. Chairul Achir | Jakarta