Bapak dan anak kompak membobol duit nasabah bank hingga ratusan juta rupiah. Mereka menggunakan aplikasi yang bisa memunculkan nama Call Center Bank saat korban menerima telepon dari telpon genggam.
Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap bapak dan anak dan empat komplotan pembobol data nasabah bank Wakil Direktur Disreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengungkapkan para tersangka iberaksi dengan menggunakan aplikasi telepon palsu yang terdapat pada aplikasi Android maupun IOS.
"Saat menghubungi calon korbannya, nama yang muncul berasal dari call center salah satu bank tertentu" ujarnya, Jumat (7-9-2018) Keenam tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara Anggota Asosias Kartu Kredit Indonesia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah untuk percaya kepada orang - orang yang menghubungi dan mengatasnamakan sebagai pihak bank. Laporan Robin Fredy dari Jakarta