Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 6 WNA Asal Bangladesh

6 WNA Bangladesh di Deportasi (Foto : antvklik)

Antv – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan amankan enam warga negara asing asal Bangladesh yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. 

“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya.  Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna.  

Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya 6 WNA yang sering berkumpul di Salah satu Apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dengan adanya laporan itu, petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit yang dimaksud.

“Kita tindaklanjuti yang mana 6 WNA berdomisili di apartemen kawasan Jakarta Selatan” kata Sengky di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.

Keenam warga negara asal Bangladesh itu adalah AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA. Menurut keterangan keenam WNA tersebut, mereka dijanjikan pekerjaan di Indoneisa, dan kedatangannya ke Indonesia ini di koordinir oleh seorang warga negara Bangladesh juga dengan inisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT. ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Namun setelah dicek oleh pihak Imigrasi, ternyata perusahaan tersebut tidak beroperasi.

Felucia Sengky menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap MAH, namun saat ini yang bersangkutan sudah tidak berada di wilayah Indonesia.

Sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keenam warga negara Bangladesh itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022.