Polisi membekuk seorang perawat pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga telah membuat dan memberikan surat keterangan bebas covid-19 palsu kepada para sopir yang membelinya, agar bisa melewati petugas pos penyekatan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Aksi pemalsuan surat bebas covid-19 kembali sukses diungkap aparat Kepolisian. Kali ini, aksi dilakukan oleh seorang perawat yang menjual surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen palsu dengan hasil negatif covid-19.Surat bebas covid-19 itu dijualnya kepada para sopir truk agar bisa melenggang dari pemeriksaan pos penyekatan di Jalan Trans Kalimantan, Kapuas, Kalimantan Tengah.Awal kali kasus pemalsuan diungkap, setelah aparat Kepolisian melihat adanya kejanggalan dari surat keterangan bebas covid-19 yang ditunjukkan oleh sejumlah sopir truk, saat akan melewati pos penyekatan.Padahal sebelumnya, sopir itu tidak lolos dari pemeriksaan lantaran tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid antigen dengan hasil bebas covid-19.Setelah dilakukan penelusuran, aparat Kepolisian pun sukses membekuk pembuat surat keterangan bebas covid-19 palsu yang ternyata adalah seorang perawat.Adalah Muhammad Rusehannur alias Sehan, lelaki 30 tahun, diketahui seorang pegawai kesehatan pada salah satu klinik kesehatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.“Dia menjual surat itu seharga Rp220 ribu per surat. Ditawari pada supir yang diputar balik di pos perbatasan,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebakti.[caption id="attachment_462843" align="alignnone" width="900"]
Bikin Surat Bebas Covid-19 Palsu, Seorang Perawat di Kapuas Kalteng Dibekuk
Sabtu, 8 Mei 2021 - 18:53 WIB
Baca Juga :