Larangan Mudik, Kasatpol PP DKI: Warga Bodetabek Kerja di Jakarta Harus Ada Surat Tugas

Larangan Mudik, Kasatpol PP DKI: Warga Bodetabek Kerja di Jakarta Harus Ada Surat Tugas (Foto : )

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan kepada masyarakat dari wilayah tetangga Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) harus membawa surat keterangan kerja jika memasuki wilayah Ibu Kota. Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021)."Pegawai kita bekerja di Jakarta, tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari Lurah, Camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau Pegawai Negeri Sipil," kata Arifin.Begitu juga pegawai swasta dari daerah penyangga Jakarta lainnya yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta, harus dibekali juga surat dari pihak perusahaan di mana dia bekerja. Nantinya, petugas akan melihat apakah mereka benar-benar memasuki kawasan Jakarta dalam rangka bekerja atau apa."Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," katanya.Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya orang yang ingin mudik lebaran Idul Fitri tahun kedua pandemi covid-19. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang mudik.Alasannya, agar tidak terjadi lonjakan kasus corona usai lebaran Idul Fitri ini. Sebab, biasanya pada kasus-kasus sebelumnya terjadi lonjakan kasus setelah libur panjang yang terjadi di Jakarta."Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk," tegas Arifin, dikutip dari viva.co.id.