Lagi, Aksi Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar Digagalkan

Barang bukti 80.000 ekor lobster ilegal yang akan diselundupkan ke Kawasan Bebas Batam. ( Foto: Khumaidi/ANTV) (Foto : )

Upaya penyelundupan 80.000 ekor benih lobster kembali sukses digagalkan petugas Bea Cukai Juanda. Sedianya benih senilai Rp8 Miliar itu, akan dibawa ke Batam melalui terminal cargo Bandar Udara Juanda Surabaya. Aksi penyelundupan baby lobster kembali terulang. Seakan tiada kenal lelah para pelaku mengulang aksinya.Kali ini, Aksi penyelundupan benih lobster melalui Terminal Cargo Terminal 1  Bandar Udara Juanda Surabaya.Upaya menyelundupkan benih benur ilegal itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Juanda. 80 ribu ekor benih lobster jenis pasir sukses diamankan.Niat mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan benih lobster itu ke dalam dua  kotak sterofom besar.Saat pemeriksaan, ada 2 paket yang dicurigai melalui mesin  X-Ray.  Akhirnya aksi penyelundupan benih lobster senilai Rp8 Miliar itu pun terungkap.“ kita mencurigai di terminal cargo, ada 4 kotak yang dijadikan satu, setelah dibuka ada 80 bungkus,  yang tiap bungkusnya terdapat 1000 ekor ,” ujar Kepala kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto. Kamis (15/4) Siang.Modus pelaku untuk memuluskan aksinya dengan mengisi data paket garmen melalui pengiriman paket udara dengan pesawat Citilink.Rencananya barang selundupan itu akan dibawa para pelaku ke Kawasan Bebas Batam.Puluhan ribu ekor baby lobster itu, kini diserahkan pihak Bea Cukai Juanda ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk dikelola lebih lanjut.Pelaku aksi penyelundupan baby lobster itu, masih dalam proses perburuan petugas.Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat  35 kasus penyelundupan benih bening lobster sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021  dengan total kerugian yang bisa diselamatkan mencapai Rp 210,08 miliar.   Khumaidi | Sidoardjo