Lokasi penemuan mayat korban (ANTV/Herman Z)[/caption]Meski sudah menetapkan FA sebagai tersangka pembunuhan, polisi masih mendalami kasus ini guna mencari bukti-bukti pendukung lainnya.Guna memastikan penyebab kematian korban, jenazah akan diotopsi oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTB.FA akan dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia dapat diganjar hukuman mati. Herman Zuhdi & Rahmatul Kautsar I Lombok, NTB
Berita terkait:
Begini pengakuan pelaku bunuh dan cor kekasih gelapBaca Juga :