Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bekasi Kocar Kacir Dirazia

razia bekasi 1 (Foto : )

Meski maklumat Walikota Bekasi tentang penerapan batas waktu bagi tempat hiburan malam sudah ditetapkan hingga pukul 18.00, namun masih saja ada tempat hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pada Minggu (4/10/2020) malam, sejumlah pengunjung tempat hiburan malam panic, lari kocar kacir saat tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia. Puluhan pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, langsung lari kocar –kacir saat petugas dari saat tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota merazia lokasi tersebut.Para pengunjung dan wanita pekerja tempat hiburan yang panik langsung pergi meninggalkan lokasi.[caption id="attachment_382912" align="alignnone" width="600"] (Foto: Acan)[/caption]Meski pihak pemerintah Kota Bekasi melalui maklumat walikota sudah memberlakukan penerapan pembatasan waktu bagi tempat hiburan malam yang buka hingga pukul 18.00 sejak tanggal 2 oktober hingga 7 oktober 2020, namun masih ditemukan tempat hiburan malam yang buka hingga melebihi batas yang sudah ditentukan.Bukan hanya di tempat hiburan malam, saat saat tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota mendatangi tempat lain di wilayah Mustika Sari. kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi,  petugas juga mendapati sekelompok pemuda yang berkumpul di tempat bilyar.[caption id="attachment_382913" align="alignnone" width="600"] (Foto: Acan)[/caption]Saat  dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras. Lantaran tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan, petugas langsung memberikan peringatan dan hukum pusp up.Iptu Haryo, petugas tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota  mengatakan, razia yang dilakukan untuk menerapakan aturan maklumat walikota bekasi tentang batas waktu tempat hiburan malam hingga pukul 18.00. namun  masih ditemukan tempat hiburan malam yang membandel masih membuka di atas batas waktu. Petugas langsung bertindak tegas dan memberikan peringatan.Kondisi Kota Bekasi yang masih masuk dalam zona merah penyebaran covid 19 dan untuk memutus rantai penyebaran kasus covid 19 di kota bekasi. Walikota Bekasi membuat maklumat pembatasan waktu bagi sejumlah tempat hiburan malam dan pelaku usaha hingga pukul 18.00 WIB.Meski pihak pemerintah Kota Bekasi  melalui maklumat itu sudah memberlakukan penerapan pembatasan waktu bagi tempat hiburan malam yang buka hingga pukul 18.00 sejak tanggal 2 oktober kemarin hingga 7 oktober 2020 nanti, namun masih ditemukan tempat hiburan malam yang buka hingga melebihi batas yang sudah ditentukan. Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jabar