Beda Sikap Antar Pimpinan KPK Soal Pembentukan Tim Pemburu Koruptor

kpk (Foto : )

Menurutnya, peningkatan koordinasi dan supervisi antar penegak hukum dinilai lebih tepat daripada harus mengaktifkan kembali tim tersebut.

Firli Bahuri Dukung TPK

Namun Ketua KPK Firli Bahuri punya sikap berbeda. Menurutnya, pembentukan TPK ini perlu disambut baik karena bertujuan untuk percepatan penangkapan koruptor dan upaya memerangi korupsi.“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime ," kata Firli, seperti dilansir RRI.co.id, Rabu (15/7/2020).Menurut Firli, modus koruptor yang kabur ke luar negeri, akan sangat merepotkan para penegak hukum.Karena itu perlu untuk mengoptimalkan dan bersinergi antar instansi penegak hukum, dan kekuasaan eksekutif yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.“Pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelejen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelejen dan TNI. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga/instansi," katanya.Menurut Firli, selain berkoordinasi, sesuai undang-undang yang berlaku, KPK juga dapat melakukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.“Berdasarkan undang-undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk," katanya lagi.

Desk Pemburu Koruptor

Sementara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan agar format TPK tidak lagi seperti tim ad hoc,