Ruko di Jalan Takari Taktakan, Kota Serang, Banten digerebek Bareskrim Mabes Polri. Di sini polisi menyita 821 kilogram sabu. Dua pemiliknya yaitu warga negara asing dari Pakistan dan Yaman juga ditangkap. Saat ditemukan, ratusan kilo sabu ini sudah dikemas dalam plastik bening dan toples serta bungkus lakban coklat. Dua warga negara asing yaitu BA dari Pakistan dan AS dari Yaman ditangkap. Dalam pemeriksaan diakui sabu ini berasal dari Iran. Masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten. Sabu seberat 821 kilogram ini masuk ke wilayah Indonesia, dikemas menggunakan boks besar yang ditutup menggunakan asam jawa.[caption id="attachment_326753" align="alignnone" width="900"]
Ruko Digrebek, Terbongkar Sabu 821 Kg Milik WNA Pakistan dan Yaman
Senin, 25 Mei 2020 - 11:11 WIB
Baca Juga :