Ada sedikitnya 400 ribu batang rokok ilegal produksi Amerika Serikat masuk ke Aceh. Dikemas dalam 41 karton. Diselundupkan melalui kawasan Beureuneun, Kabupaten Pidie. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh (Kanwil DJBC Aceh) menggagalkan penyelundupan ini. Rokok Amerika yang jumlahnya 418 ribu batang disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada Jumat (6/3/2020) pukul 14.45 WIB. Nilainya ditaksir mencapai Rp424 juta lebih. Taksiran kerugian negara mencapai Rp196,4 juta. Ratusan ribu batang rokok ini dikemas tanpa pita cukai.Dalam penggagalan penyelundupan ini, petugas selain menyita ratusan ribu rokok ilegal, juga menyita satu unit mobil jenis pick up dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal itu. Penyitaan rokok ilegal ini adalah sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan Sumatera Utara.[caption id="attachment_289950" align="alignnone" width="900"]
Amerika Serbu Aceh Pakai Ratusan Ribu Batang Rokok
Senin, 9 Maret 2020 - 19:34 WIB
Baca Juga :