Perobek dan Pembuang Potongan Kertas Al-Quran Ditangkap Polisi

Perobek dan Pembuang Potongan Kertas Al-Quran Ditangkap Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )

Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) menangkap perobek dan pembuang potongan kertas Al-Quran yang terjadi di Jalan S.M Raja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang dilakukan pelaku pada Jumat (7/2.2020) lalu. Pelaku berinisial DIM (44) diduga sengaja merobek dan membuang serpihan kertas Al-Quran, atas perintah seseorang.Kapolrestabes Medan Jhonny Edison Isir mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa di sekitar Masjid Raya Al Mashun Medan Jalan Sisingamaraja, hari ini, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 06.10 WIB."Identitas pelaku terungkap, berdasarkan rekaman CCTV, di lokasi pembuangan Al-Quran yang berada di Jalan S.M Raja.  Dalam CCTV tersangka berjalan dari area Masjid Raya Al Mashun, menuju ruas jalan dan kemudian membuang kantong plastik berisi robekan lembaran Al-Quran tersebut saat berdiri di trotoar," ujar Isir saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020). Lebih lanjut Kapolrestabes menjelaskan, robekan Al-Quran itu diambil tersangka DIM di dalam Masjid Raya Medan dan dari penyelidikan, DIM mengaku disuruh oleh orang lain melakukan aksinya itu.Musababnya, saat ditangkap, barang bukti yang diamankan selebaran tulisan Al-Quran dan uang senilai Rp 770.000 yang diduga upah untuk membuang Al-Quran.[caption id="attachment_280288" align="aligncenter" width="900"] Barang Bukti yang Didapat dari Pelaku (Foto Istimewa)[/caption] "Kita menduga ada pihak-pihak yang berusaha ingin merusak kondusivitas Kota Medan melalui isu-isu yang bisa memancing konflik SARA seperti ini," ujar Isir.