Perobek dan Pembuang Potongan Kertas Al-Quran Ditangkap Polisi

Perobek dan Pembuang Potongan Kertas Al-Quran Ditangkap Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )

Atas kejadian ini Isir mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu SARA. Isir mengatakan institusinya terus mendalami kasus ini.DIM sendiri dijerat Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.