Mahkamah Konstitusi Putuskan Quick Count Dimulai Pukul 15.00 WIB

MK (Foto : )

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat ( quick count) pada Pemilu 2019. newsplus.antvklik.com - Dalam putusannya hari ini, Selasa 16 Apruil 2019, MK  menetapkan bahwa, menolak seluruh gugatan pemohon, sehingga aturan-aturan yang digugat, tetap diberlakukan pada masa tenang dan pencoblosan nanti. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) selaku pemohon mengajukan gugatan agar MK membatalkan semua pasal-pasal yang membatasi, melarang survei di hari tenang dan quick count dipublikasi sebelum pukul 15.00 WIB.Namun gugatan tersebut ditolak MK, sehingga engan demikian, maka warga Indonesia baru akan mengetahui hasil hitung cepat mulai pukul 15.00 WIB.Dalam sidangnya MK menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Permohonan mereka tercatat dalam nomor perkara 25/PUU-VII/2019.Gugatan serupa yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dengan nomor perkara 24/PUU-VII/2019.Pasal-pasal yang digugat itu berkaitan melarang pengumuman hasil survei pemilu saat masa tenang. Pasal-pasal itu juga mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. I Sandi March I Jakarta I